KEPUTUSAN DIREKTUR
NOMOR : B-70/RSUDDARA/000.8.3.2/04/2026
"Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkala, dan apabila kami
tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan."
Direktur RSUD Dayaku Raja
Kabupaten Kutai Kartanegara
Ns. Ipandi Lukman, S.Kep
Kota Bangun - RSUD Dayaku Raja menerima kunjungan visitasi dari tim Fakultas Kedokteran Universitas...
Kota Bangun, 19 Juni 2026 - RSUD Dayaku Raja melaksanakan kegiatan orientasi bagi pegawai baru BLUD...
Kota Bangun - Sehubungan dengan adanya beberapa Karyawan baru di Lingkungan RSUD Dayaku Raja yang be...