KEPUTUSAN DIREKTUR
NOMOR : B-70/RSUDDARA/000.8.3.2/04/2026
"Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkala, dan apabila kami
tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan."
Direktur RSUD Dayaku Raja
Kabupaten Kutai Kartanegara
Ns. Ipandi Lukman, S.Kep
Kota Bangun, 27 Agustus 2026 - RSUD Dayaku Raja melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai b...
Kota Bangun - RSUD Dayaku Raja telah melaksanakan kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...
RSUD Dayaku Raja menerima kunjungan dari dr. Yanti Evi Arlini Gultom,Sp.P (K)., M.Ked perwakilan Kem...