Sejarah Rumah Sakit Dayaku Raja

Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, RSUD Dayaku Raja yang merupakan RSUD ke 3 milik Pemkab Kukar setelah RSUD AM Parikesit di Tenggarong dan RSUD Batara Agung Dewa Sakti di Kecamatan Samboja, RSUD Dayaku Raja diresmikan pada tanggal 13 Maret 2013 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37/SK-BUP/HK/2017 tanggal 17 Februari 2017 ditetapkan sebagai BLUD–RSUD dengan status penuh.

Sejak Agustus 2016 melalui perjanjian kerjasama, RSUD Dayaku Raja bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja selanjutnya disingkat RSUD Dayaku Raja Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) milik Pemerintah Daerah yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah.

Seiring dengan perkembangan demografi masyarakat, status sosial ekonomi, teknologi dan informasi menyebabkan kesadaran dan harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin meningkat. Sebagai rumah sakit yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan, RSUD Dayaku Raja dibangun sebagai rumah sakit yang tidak memiliki tarif dan kelas perawatan sehingga seluruh masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatand tahun 340 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, sebagai rumah sakit tipe D, RSUD Dayaku Raja wajib menyediakan 4 pelayanan spesialis dasar. Saat ini RSUD Dayaku Raja masih bekerja sama dengan dokter spesialis yang berada di RSUD Parikesit dengan jadwal buka pelayanan poliklinik yang disesuaikan dengan jadwal kesepakatan dengan dokter spesialis di RSUD Parikesit.

RSUD Dayaku Raja perlu menjawab tantangan yang ada kedepannya dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit serta menangkap peluang yang ada dengan memberikan pelayanan yang prima walaupun sebagai Rumah Sakit tanpa tarif sesuai dengan kebutuhan masyarakat Dayaku Raja dan sekitarnya.

Raja. Pada tanggal 11 Desember 2020 Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tarif  Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum  Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja, memberlakukan tarif baru berdasarkan lampiran yang terlampir dalam peraturan tersebut