Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, RSUD Dayaku Raja yang merupakan RSUD ke 3 milik Pemkab Kukar setelah RSUD AM Parikesit di Tenggarong dan RSUD Batara Agung Dewa Sakti di Kecamatan Samboja, RSUD Dayaku Raja diresmikan pada tanggal 13 Maret 2013 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37/SK-BUP/HK/2017 tanggal 17 Februari 2017 ditetapkan sebagai BLUD–RSUD dengan status penuh. Sejak Agustus 2016 melalui perjanjian kerjasama, RSUD Dayaku Raja bekerjasama
Baca Selengkapnya