RSUD Dayaku Raja Laksanakan Pemusnahan Arsip, Wujud Tertib Administrasi

Kota Bangun, 12 September 2025 – RSUD Dayaku Raja melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan kearsipan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta sebagai implementasi Arsip TeMan DaRa (Arsip Tertib dan Aman Dayaku Raja). Kegiatan ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Persetujuan Nomor P-558/UM.SETDAKAB/000.5.6.2/09/2025, tanggal 10 September 2025. Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at (12/09/2025), di Gedung Telihan Lantai 3, Ruang Rapat Kudungga, RSUD Dayaku Raja.
Pemusnahan arsip disaksikan oleh saksi wajib dari Inspektorat, Kepala Bagian Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, serta hadir pula Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Ibu Rinda Desianti, S.Sos., M.Si, Kepala UPTD Puskesmas Kota Bangun, Kepala Sub Bagian Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kecamatan Kota Bangun, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadilah, S.P., M.M bersama Arsiparis Ahli Muda, Siti Noergaimah, S.E., M.M, Kepala Desa Liang Bpk Rodiani, dan saksi internal yaitu Direktur RSUD Dayaku Raja, Ns.Ipandi Lukman, S.Kep., MM, Kepala Sub Bagian Tata Usaha sekaligus Kepala Unit Kearsipan, Irma Hamdiah, SKM., MHPM, Kepala Seksi Pelayanan dan Keperawatan, Sarifah Yuhaimah, SST., M. M.Kes, serta Plt. Kepala Seksi Penunjang, Ns. Mulyanti, S.Kep turut serta pula Tim Kerja RSUD Dayaku Raja. Kehadiran para saksi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemusnahan arsip.
Adapun arsip yang dimusnahkan sebanyak 5 (lima) box berisi 414 (empat ratus empat belas) berkas asli maupun Salinan. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah habis masa retensi, tidak memiliki nilai guna, serta sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku. Pemusnahan arsip secara total dengan menggunakan mesin penghancur kertas sehingga fisik dan informasi arsip tidak dapat dikenali.
Pemusnahan arsip ini merupakan langkah penting untuk menjaga efisiensi pengelolaan arsip, serta memberikan ruang penyimpanan lebih optimal, juga merupakan komitmen dalam pengelolaan arsip secara profesional dan akuntabel (TU).