RSUD Dayaku Raja Gelar IHT Persetujuan Tindakan Kedokteran, Batasan dan Kewenangan Medis
Kota Bangun, 11 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan kepatuhan hukum terkait pelayanan kesehatan, khususnya mengenai hak pasien dan batasan kewenangan tenaga medis maka rumah sakit menggelar In House Training (IHT) Persetujuan Tindakan Kedokteran, Batasan dan Kewenangan Medis, pada Senin (11/05/2026) di Aula dr. Aji Yulia Rakhma Lt.3 Gedung Telihan. Kegiatan ini diikuti oleh tenaga medis, tenaga keperawatan, serta peserta bagian dari penguatan mutu pelayanan.
Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan, Sarifah Yuhaimah, SST., M.Mkes, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “melalui kegiatan ini, kita perlu memahami update aturan terbaru terkait berbagai permasalahan yang dihadapi, dan sebagai upaya kepada tenaga kesehatan agar memiliki perlindungan dari aspek risiko hukum, namun tetap dapat memberikan penanganan pasien sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Narasumber Ns. Ediyar Miharja, S.Kep., M.H dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya persetujuan tindakan kedokteran sebagai bagian dari komunikasi efektif kepada pasien dan keluarga, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Selain itu, pembahasan mengenai batasan dan kewenangan medis menjadi poin penting agar setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor kompetensi profesi, standar pelayanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Suasana diskusi berjalan interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan berbagai permasalahan serta tantangan yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan.
Melalui kegiatan ini, rumah sakit berharap seluruh tenaga kesehatan semakin memahami pentingnya penerapan aturan khususnya informed consent dalam pelayanan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang aman, profesional, sesuai standar, serta mampu meminimalkan risiko hukum dalam praktik pelayanan kepada pasien.